kira - kira dua tahun yang lalu di antara perempatan panglima polim - blok m, masih menunggangi B1348MZ, setelah berputar-putar di sekitar daerah melawai menuju radio dalam, beloklah si "merah kenshi" mengikuti mobil panther di depannya ke arah lampu merah ".... priit .. priiit ... pritt " waduh kena deh, polisi !!! salah apa lagi nih, perasaan hanya ikut panther di depan. Selanjutnya terjadilah transaksi dengan bintara polisi satu ini, sebut aja namanya pulisi:
pulisi : " ini khusus jalur bus kota , Anda melanggar "
saya : " saya kan mrngikuti panther lagi pula dari belokan ke sini cuma 30 meter-an''
pulisi : " panther itu salah , orang salah kok diikutin !''
[memang sih mobil panther di depan juga dihentikan]
saya : " Ya bagaimana Pa, tadi buru - buru lagi ditunggu temen di radio dalam''
pulisi : " begini saja sekarang, saya tilang dulu sidangnya dua minggu lagi "
saya : " ada buktinya tidak , Pa ? "
pulisi : " ada [polisi itu mengeluarkan buku - buku tilang atau bukan, ga tahu lah] "
pulisi : " tetep mau sidang , Dek ! biayanya 75 ribu "
saya : " memang ada cara lain Pak , di sini bisa selesai tidak? masalahnya saya buru - buru"
pulisi : " bisa, langusung masukin saja ke buku itu !"
saya : " saya tidak bawa uang sebanyak itu , Pak ? "
pulisi : " Ya sudah gocap saja "
saya : " uang saya tinggal segini, Pak ! "
[ akhirnya 2 lembar uang bergambar rumah limas dan sutan badaruddin itu jadi milik petugas ]
begitulah kira-kira pengalaman pertama saya ketika ditilang polisi, sebenarnya setelah beberapa kali kena tilang [jadi agak malu nih] , kita jangan takut sekalipun harus menghadapi sidang. Ada cara cerdas menghadapi tilang seperti yang diceritakan blog sebelah :
pulisi : " ini khusus jalur bus kota , Anda melanggar "
saya : " saya kan mrngikuti panther lagi pula dari belokan ke sini cuma 30 meter-an''
pulisi : " panther itu salah , orang salah kok diikutin !''
[memang sih mobil panther di depan juga dihentikan]
saya : " Ya bagaimana Pa, tadi buru - buru lagi ditunggu temen di radio dalam''
pulisi : " begini saja sekarang, saya tilang dulu sidangnya dua minggu lagi "
saya : " ada buktinya tidak , Pa ? "
pulisi : " ada [polisi itu mengeluarkan buku - buku tilang atau bukan, ga tahu lah] "
pulisi : " tetep mau sidang , Dek ! biayanya 75 ribu "
saya : " memang ada cara lain Pak , di sini bisa selesai tidak? masalahnya saya buru - buru"
pulisi : " bisa, langusung masukin saja ke buku itu !"
saya : " saya tidak bawa uang sebanyak itu , Pak ? "
pulisi : " Ya sudah gocap saja "
saya : " uang saya tinggal segini, Pak ! "
[ akhirnya 2 lembar uang bergambar rumah limas dan sutan badaruddin itu jadi milik petugas ]
begitulah kira-kira pengalaman pertama saya ketika ditilang polisi, sebenarnya setelah beberapa kali kena tilang [jadi agak malu nih] , kita jangan takut sekalipun harus menghadapi sidang. Ada cara cerdas menghadapi tilang seperti yang diceritakan blog sebelah :
Tips nya :
- Kalo anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan (saya juga baru tahu), form biru dan form merah.
- Form biru adalah kalo anda terima kesalahan anda (artinya anda gak perlu berdebat ama hakim). Dgn form ini anda bayar dendanya di BRI yg ditunjuk, abis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM ato STNK yg disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum Gelael arah Cawang. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan Satellite TV.
- Form merah artinya anda gak terima kesalahan anda, dan dikasih kesempatan untuk berdebat ato minta keringanan ama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Contoh temen saya ditilang di Kuningan, berarti sidang di PN Jaksel, jl ampera, disini sidang tilang setiap selasa.
Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas pancoran itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di pancoran SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg gue sebutin tadi, serahin form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.
- H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi kudu ditebus di PN masing2
- Kalo pengen hadir sidang, dateng sesuai tanggal sidang yang tertera di surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini gak di saranin. Kenapa ? karena antreannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim, karena sebenarnya sidangnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yg nawarin bantuan. Mending enggak deh
- Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah anda di hari lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung tuju Loket khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan anda dengan bayar denda resmi. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, biar gak dilebih2in ama petugasnya.
- Udah ngerti kan. jadi intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di jalanan, tilang mah tilang aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak usah sidang kalo gak pengen bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi. Semua ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa gemah ripah loh jinawi…hehehehe
Silakan disebar ke temen2, biar gak ada yg diperas ama polisi, calo dll. Merdeka !!
No comments:
Post a Comment